Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)
Deky menjelaskan, berdasarkan keterangan yang didapatkan dari korban, oknum pimpinan ponpes itu memiliki modus praktek pengobatan alternatif dalam melakukan aksi bejatnya.
"Ada curhatan dan beberapa pernyataan juga karena oknum pimpinan ponpes ini masih membuka praktek pengobatan alternatif. Kita juga harus menindaklanjutinya kalau tidak akan terus menerus terjadi," katanya.
Atas dugaan tindakan pencabulan tersebut, Deky mengatakan, ia telah mengambil langkah hukum dengan membuat laporan kepolisian di Polresta Bandung.
"Dari situ kita coba laporan ke Polresta Bandung, ada beberapa secara teknis, itu yang kita diskusikan kemarin kita lengkapi," kata dia.
Jika menemukan atau mengalami aksi-aksi perundungan (bullying) atau kekerasan, jangan takut untuk melaporkannya ke nomor hotline berikut. Tidak hanya untuk melaporkan tapi juga untuk mendapatkan bantuan dan konseling.
Berikut nomor kontak yang bisa dihubungi:
1. KPAI
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: info@kpai.go.id
humas@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Jl. Latuharhari 4B. Jakarta. Indonesia. 10310
Telp: +62-21-3903963
Fax: +62-21-3903922
3. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA)
Jl. TB Simatupang No.33, Jakarta, Indonesia
Hotline Services: (62-21) 8779 1818
4. Yayasan Pulih
Jl. Teluk Peleng 63 A Komplek AL-Rawa Bambu
Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12520
Telp : +62 21 788 42 580
Fax : +62 21 782 3021
5. YLBH Apik
Jl. Raya Tengah No. 31 RT 01 RW 09 Kp. Tengah Kramat Jati Jakarta Timur 13540
Telp. 021 – 87797289
Fax. 021 – 87793300