Bandung, IDN Times - Kepolisian dari Polda Jabar tengah melakukan pengembangan dalam kasus promosi judi daring (online) yang dilakukan Ferdian Paleka. Yang bersangkutan telah dikontrak untuk mempromosikan dua situ judi online dengan pendapatan mencapai Rp600 juta dalam dua bulan.
"Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini, dan kemungkinan ada tersangka lain yang akan kita lakukan penangkapan dalam waktu dekat ini," kata Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Ediyanto di Mapolda Jabar pada Kamis (27/7/2023).