Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Bongkar Sindikat Maling Motor di Kota Cirebon

Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota meringkus komplotan sindikat pencurian kendaraan bermotor yang telah meresahkan masyarakat di wilayah Cirebon dan sekitarnya

Cirebon, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota meringkus komplotan sindikat pencurian kendaraan bermotor yang telah meresahkan masyarakat di wilayah Cirebon dan sekitarnya. Operasi ini telah menangkap tiga tersangka utama, sementara seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto mengatakan, para tersangka telah lama beroperasi dengan modus memanfaatkan kelalaian korban. Para pelaku yang berinisial DAS, SD, AR, DN, dan W, diketahui sering berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pantauan pihak berwajib.

“Penangkapan ini dilakukan setelah kami menerima laporan dari beberapa korban yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat kehilangan kendaraan bermotor dan barang berharga lainnya. Kami langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap tiga pelaku utama,” kata Rano, Kamis (9/1/2025).

1. Memanfaatkan kelalaian korban

Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota meringkus komplotan sindikat pencurian kendaraan bermotor yang telah meresahkan masyarakat di wilayah Cirebon dan sekitarnya

Rano menjelaskan, modus operandi yang digunakan para pelaku cukup sederhana namun efektif. Mereka memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kendaraan di tempat umum, seperti lobi, kos, atau parkiran.

Dalam beberapa kasus, para pelaku bahkan dengan santai mengamati situasi sebelum melancarkan aksinya.

Salah satu tersangka, DAS, diketahui mencuri sepeda motor Yamaha Aerox milik seorang korban yang ditinggalkan dengan kunci menyala. Sementara itu, tersangka SD dan AR menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax untuk berkeliling mencari peluang.

Ketika menemukan korban yang lengah, mereka langsung mengambil kendaraan tersebut dan melarikan diri.

“Dalam salah satu kasus lainnya, pelaku juga mengambil kunci mobil Brio yang diletakkan di dalam kos korban sebelum mencuri kendaraan itu. Hasil dari pencurian tersebut kemudian dijual untuk membayar utang serta memenuhi kebutuhan pribadi,” kata Rano.

2. Barang bukti yang disita

Barang bukti

Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil curian. Barang-barang tersebut meliputi sepeda motor Yamaha Aerox, sepeda motor Honda Beat, mobil Honda Brio, hingga uang tunai hasil penjualan kendaraan.

“Kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai total Rp164 juta. Kami masih terus mendalami jaringan ini untuk memastikan apakah masih ada pelaku lain yang terlibat,” ujar Kapolres.

Tim Satreskrim Polres Cirebon Kota memulai operasi penangkapan dengan menyelidiki lokasi-lokasi yang sering digunakan para tersangka untuk beraksi. AR, salah satu tersangka utama, berhasil ditangkap di wilayah Indramayu setelah dilakukan pengintaian selama beberapa hari.

Selanjutnya, dua pelaku lainnya yakni DAS dan SD, juga berhasil diamankan di lokasi berbeda. Namun, seorang pelaku lainnya yang berinisial DI hingga kini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

3. Dihukum tujuh tahun penjara

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kapolres menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada mereka adalah tujuh tahun penjara.

“Kami akan memproses kasus ini secara tuntas agar memberikan efek jera kepada para pelaku, serta untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” tuturnya.

Rano mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga, terutama kendaraan bermotor. Ia menekankan pentingnya masyarakat untuk tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat umum tanpa pengawasan.

Lebih lanjut, Polres Cirebon Kota juga mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban pencurian atau memiliki informasi terkait keberadaan pelaku lain untuk segera melapor. Laporan masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu polisi mengungkap jaringan kejahatan serupa di wilayah ini.

"Kami meminta masyarakat untuk lebih waspada. Jangan lengah dengan meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci atau meninggalkan barang-barang berharga di tempat yang mudah dijangkau. Hal ini akan meminimalisir peluang bagi pelaku kejahatan,” kata Rano.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us