Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat membongkar kasus dugaan penipuan penjualan titik SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp1,9 miliar. Dalam kasus ini, polisi menetapkan Oki Pradana sebagai sosok yang diduga menjadi otak penipuan.
Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari dua laporan polisi berbeda yang ternyata saling berkaitan. Kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang masuk pada Januari 2026. Laporan pertama dibuat oleh pelapor bernama Anwar terhadap Oki Pradana. Sementara laporan kedua dibuat oleh Eko dengan terlapor Oki Pradana, Anwar, Yon Ramdan, dan Ali Nugraha.
“Setelah dilakukan pendalaman dan gelar perkara, diketahui bahwa kedua laporan polisi tersebut saling berkaitan,” ujar Hendra, Selasa (26/5/2026).
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga Oki menjadi pihak utama yang mengatur rangkaian penipuan dengan modus menjanjikan pengurusan titik SPPG kepada para korban.
