Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi Amankan Pelaku Pengedar 31 Paket Sabu di Jalur Cipanas Garut
Polisi Amankan Pelaku Pengedar 31 Paket Sabu di Jalur Cipanas Garut, dok. Polda Jabar
  • Polisi Garut menangkap MI (26) di Jalan Raya Cipanas dan menyita 31 paket sabu seberat 15,28 gram beserta alat pendukung peredaran narkotika.
  • Dari hasil pemeriksaan, MI mengaku hanya membantu distribusi sabu milik perempuan berinisial S yang kini masih diburu polisi.
  • MI dan barang bukti diamankan di Mapolres Garut, sementara polisi terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan pemasok; pelaku terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Garut, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menggagalkan peredaran puluhan paket sabu siap edar di wilayah Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MI (26) di kawasan Jalan Raya Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, dari tangan pelaku polisi menemukan puluhan paket narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan.

1. Total ada 15,28 gram yang siap dijual

Polisi Amankan Pelaku Pengedar 31 Paket Sabu di Jalur Cipanas Garut, dok. Polda Jabar

Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman menyebutkan, petugas menyita 31 paket sabu dengan berat bruto 21,68 gram dan berat netto 15,28 gram Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran sabu.

“Turut diamankan alat pendukung peredaran narkotika seperti timbangan digital, plastik klip bening, sendok sabu dari sedotan, hingga satu unit handphone,” kata Usep dalam keterangannya, Minggu (17/5/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan polisi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Garut.

2. Pelaku sebut sabu milik perempuan berinisial S

ilustrasi sabu-sabu (vertavahealthtexas.com)

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MI mengaku hanya berperan membantu proses distribusi sabu. Polisi juga mendapatkan informasi adanya sosok lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Menurut pengakuan pelaku, sabu itu disebut milik seorang perempuan berinisial S yang kini masih diburu aparat kepolisian.

Polisi menyebut pelaku sempat mengambil sabu yang disimpan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Dalam aksinya, MI berperan mengambil barang, menimbang, mengemas, menyimpan hingga menjadi perantara transaksi narkotika.

Sebagai imbalan, pelaku mengaku menerima uang sebesar Rp250 ribu dan diperbolehkan memakai sabu secara cuma-cuma.

3. Polisi buru jaringan pemasok narkotika

Ilustrasi sabu-sabu (IDN Times/Handoko)

Saat ini, MI beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika dan asal barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editorial Team