Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Amankan Gudang Tempat Pencurian Kendaraan Bermotor

IDN Times/Andra Adyatama

Majalengka, IDN Times - Anggota Satreskrim Polres Majalengka berhasil membongkar kedok gudang penadah barang hasil curian kendaraan, Minggu(10/2). Terbongkarnya sindikat penadah barang hasil curian itu setelah petugas melakukan pengembangan dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil ditangkap. 

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono mengatakan, dari keterangan dua pelaku diketahui hasil curiannya itu diserahkan kepada seorang penadah bernama Hermanto, yang memiliki gudang di Blok Buah Dua, RT001/001, Desa Pasiripis, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.

"Kami mengamankan dua tersangka. Mereka adalah tahanan dari Polsek Majalengka Kota. Yakni, MI (18) dan RA (19). Keduanya merupakan warga Desa Pasiripis, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka," kata Mariyono, Minggu(10/2).

1. Pelaku selalu mengincar motor milik mahasiswa

IDN Times/Andra Adyatama

Mariyono mengatakan, dua pelaku yang berhasil ditangkap unit satreskrim Polres Majalengka ini memang sering beroperasi di wilayah Kabupaten Majalengka. Para pelaku mengincar kendaraan milik mahasiswa.

Dari tangan tersangka, kata dia, petugas berhasil mengamankan barang hasil curian yang diambil dari pada Rabu(6/2)  di halaman rumah korban bernama Latief Rahman Aziz (26) di Jalan Pemuda, Kelurahan Munjul Kulon, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

“Korban saat itu sedang bertamu,” kata Kapolres.

2. Selain di Majalengka, pelaku merencanakan tindakan pencurian di wilayah lain

IDN Times/Andra Adyatama

Kapolres mengungkapkan, dari hasil pencurian yang dilakukan pelaku akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka dan dilakukan pengembangan. Dari hasil penyidik tersangka telah merencanakan pencurian di wilayah lain.

3. Petugas menemukan gudang penyimpanan hasil barang curian

IDN Times/Andra Adyatama

Berdasarkan pengembangan Satreskrim Polres Majalengka dan Polsekta Majalengka, selain berhasil mengamankan lima unit motor berbagai merk tersebut. Polisi juga berhasil mengamankan onderdil kendaraan sepeda motor sebanyak satu truk dari gudang milik Hermanto, yang berada di Blok Buah Dua, Rt 001/001, Desa Pasiripis, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.

"Hari ini, kami sudah cek ke lokasi gudang tersebut. Hasilnya ditemukan sejumlah barang hasil curian kendaraan dan berbagai onderdil. Kami juga mengamankan barang bukti lainnya. Diantaranya, tujuh unit rangka motor, sembilan mesin sepeda motor dan satu timbangan serta satu buah kompresor," jelasnya.

Saat ini, sambung Mariyono, sejumlah barang bukti tersebut, sudah diamankan di Mapolsekta Majalengka dan akan dilakuakan pengembangan lebih lanjut oleh Satauan Reserse Kriminal Polres Majalengka.

"Akibat perbuatannya, kedua pelaku tersebut akan dijerat pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dan pemberatan," tandasnya, Minggu (10/2).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us