Bandung, IDN Times - Kepolisian dari Polda Jawa Barat tidak mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Bahar bin Smith. Bahar sebelumnya sudah ditahan kepolisian dan masuk rumah tahanan sejak 3 Januari 2022 karena diduga menyebarkan informasi hoaks.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahmin Tompo mengatakan, permintaan pengacara Bahar untuk menangguhkan penahanan kliennya belum bisa diberikan. Pertimbangan belum dikabulkannya penangguhan tersebut lantaran penyidik masih membutuhkan Bahar hadir untuk melengkapi berkas perkara. Kasus penyebaran berita bohong itupun saat ini masih dalam tahap penyelesaian berkas.
"Pertimbangannya yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas," ujar Ibrahim kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
