Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polda Jabar Tangkap Pemuda Penjual Data Pribadi Pejabat RI Rp1 Juta
Polda Jabar Tangkap Seorang Pemuda Jual Data Pejabat RI Hanya Rp1 Juta. IDN Times/Debbie Sutrisno
  • Polda Jabar menangkap AH (22) yang diduga menjual data pribadi pejabat, termasuk Bahlil Lahadalia, serta warga sipil melalui Telegram dengan harga akses sekitar Rp1 juta.
  • AH diduga mengoperasikan bot LEAK OSINT BOT dan kanal @PEGASUSDB untuk menawarkan pencarian data NIK atau nama setelah pengguna mengisi saldo elektronik.
  • Tersangka dijerat UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hingga delapan tahun penjara; polisi mengimbau masyarakat tidak memakai data hasil pencurian.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Polda Jawa Barat berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AH (22) yang menjual data diri sejumlah pejabat Indonesia. Data-data tersebut didapat pelaku dari berbagai sumber yang kemudian diperjualbelikan kembali melalui Telegram.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, dari data yang dimiliki pelaku adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadia. Untuk mengakses data tersebut, orang yang ingin mendapatkannya harus melakukan pembayaran atau pengisian saldo, terlebih dahulu melalui metode pembayaran elektronik tertentu. Untuk menarik perhatian, pelaku menamakan isi dokumen yakni 'Data Leak Penjabat Publik'.

Selain itu ada juga data milik warga sipil yang nantinya dijual untuk dipakai para pelaku penipuan daring. Dalam kasus ini, pelaku menawarkan basis data yang memuat data pribadi meliputi nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat rumah, dan nomor telepon.

"Tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap pemegang akses akun tersebut. Melalui pendalaman, tim menemukan bukti penawaran akses basis data tersebut di dalam perangkat (device) milik tersangka AH. Kemudian diamankan ke Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Hendra, Rabu (16/9/2026).

1. Pelaku buat bot Telegram untuk jual data

Polda Jabar Tangkap Seorang Pemuda Jual Data Pejabat RI Hanya Rp1 Juta. IDN Times/Debbie Sutrisno

AH menggunakan akun Telegram miliknya untuk membuat sebuah bot bernama LEAK OSINT BOT. Bot tersebut berisikan database yang memuat data pribadi seseorang, nomor telepon, serta informasi data pejabat atau tokoh publik.

Adapun penawaran tersebut dikelola melalui channel Telegram @PEGASUSDB yang mengunggah atau mempromosikan katalog sampel data leak. Katalog tersebut kemudian mengarahkan pengguna untuk menggunakan bot @DATABASEUP_BOT.

"Pengguna yang ingin melakukan pencarian data milik pribadi by NIK atau nama diwajibkan melakukan pembayaran atau top up saldo terlebih dahulu melalui metode pembayaran elektronik tertentu," ujar Hendra.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bundel tangkapan layar aplikasi Threads dan forum bernama Breached Forums. Selain itu, polisi menyita satu bundel tangkapan layar aplikasi Telegram yang berisikan data pribadi tokoh publik, satu unit iPhone 12 Pro Max, serta satu unit iPhone 11 Pro warna putih. Polisi juga mengamankan lima akun yang digunakan tersangka, termasuk akun Gmail, Yahoo, dan iCloud.

2. AH terancam hukuman 8 tahun penjara

ilustrasi penjara (unsplash.com/Milad Fakurian)

Sementara itu Kasubdit 2 Direktorat Reserse Siber Polda Jabar, AKBP Wafdan Muttaqin menuturkan dalam perkara tersebut AH dipersangkakan dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, AH juga dipersangkakan dengan Pasal 67 Ayat (1) jo Pasal 65 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Semua ini menyangkut data pribadi," katanya.

Untuk Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (2) UU ITE, ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar. Sementara itu, Pasal 67 Ayat (1) jo Pasal 65 Ayat (1) UU Perlindungan Data Pribadi memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

3. Masyarakat diimbau tak tergiur pakai data hasil pencurian

Polda Jabar Tangkap Seorang Pemuda Jual Data Pejabat RI Hanya Rp1 Juta. IDN Times/Debbie Sutrisno

Wafdan mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran yang berkaitan dengan data pribadi. Menurutnya, transaksi untuk mendapatkan data pribadi dapat dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan dan berpotensi merugikan pihak lain.

"Ya, ini perlu kita ketahui bersama bahwa kejahatan di dunia maya, polisi juga hadir. Polisi juga hadir. Polisi melakukan suatu penegakan kepada orang-orang yang telah melakukan kejahatan dan memberikan keadilan kepada yang dirugikan," ujar dia.

Editorial Team

Related Article