Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat beserta jajaran Polres Cianjur baru saja mengungkap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) alias human trafficking di Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Sabtu, (16/11).
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, kejadian penangkapan terjadi pada Jumat (15/11) pukul 13.00 WIB, Tempat Kejadian Perkara adalah Villa Puncak Resort nomor 57, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.
"Berawal dari informasi masyarakat, Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur (Unit II PPA) melakukan penyelidikan bahwa ada dugaan TTPO," ujar Truno, seperti dalam rilis yang diterima IDN Times Jabar, Minggu (17/11).