Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polda Jabar Siapkan Pasal Berlapis Kasus Rudapaksa Dokter Priguna

IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam penerapan pasal berlapis untuk dokter residen Priguna Anugerah Pratama.

Dokter Priguna ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemerkosaan keluarga pasien dan pasien di Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin, Kota Bandung. Total tiga orang menjadi korban dari perbuatan bejat dokter cabul itu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, kepolisian masih memeriksa sejumlah saksi dan menunggu hasil pemeriksaan DNA oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Pemeriksaan psikologi juga akan dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan Priguna yang diduga memiliki kecenderungan seksual atau fetish senang dengan orang pingsan.

“Uji labfor dan DNA seperti pakaian pelaku dan korban agar kami bisa mendapatkan bukti kuat Priguna melakukan dugaan pemerkosaan tiga korban secara scientific,” kata Surawan saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2025).

1. Pelaku lakukan perbuatan berulang

Ilustrasi pemerkosaan di Asrama Polres Belu. (pexels.com/Andrea Pamela)
Ilustrasi pemerkosaan di Asrama Polres Belu. (pexels.com/Andrea Pamela)

Saat ini Polda Jabar berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menerapkan Pasal 6C Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Seksual. Priguna terancam diberatkan masa hukumannya dikarenakan melakukan perbuatan asusila secara berulang.

Pelaku memerkosa para korban pada tanggal 10, 16, dan 18 Maret 2025 di lantai 7 Gedung MCHC, RS Hasan Sadikin Bandung.

“Koordinasi dengan Kejati Jabar juga terkait penerapan pasal untuk pemberatan hukuman untuk pelaku karena perbuatan berulang,” jelasnya.

2. Tes psikologi tak pengaruhi hukuman

Dokter residen peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Priguna Anugerah Pratama (PAP) saat ditunjukkan sebagai tersangka. (IDN Times/Illidan Al-Yusha)
Dokter residen peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Priguna Anugerah Pratama (PAP) saat ditunjukkan sebagai tersangka. (IDN Times/Illidan Al-Yusha)

Surawan memastikan, apapun hasil psikologi dari Priguna tidak akan memengaruhi ancaman hukuman maksimal. Termasuk dengan tes psikologi yang dilakukan pelaku tak akan meringankan hukuman. Terkait kondisi korban, kata Surawan, masih dalam pemulihan kesehatan oleh pihak rumah sakit,

“Saat ini kondisi korban masih pusing dan dalam pemulihan kesehatan oleh pihak rumah sakit,” ungkapnya.

3. Jangan sampai ada keringanan hukuman

ilustrasi penjara. (unsplash.com/Ye Jinghan)
ilustrasi penjara. (unsplash.com/Ye Jinghan)

Sementara itu, pakar psikologi forensik Reza Indragiri menyayangkan adanya keterangan dari polisi mengenai kecenderungan seksual atau fetish dokter Priguna. Dia menilai, pernyataan polisi justru memberi celah untuk tersangka nantinya memperoleh peringanan pidana lewat narasi kelainan seksual.

“Mengapa polisi malah berfokus pada perdebatan tentang ketertarikan seksual si P (Priguna)? UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) menempatkan KS sebagai kejahatan serius. Pelakunya, dengan demikian, harus dihukum seberat-beratnya,” kata Reza.

Menurutnya, Polda Jabar justru memakai cara pandang rehabilitatif sebab kelainan seksual yang dialami pelaku.

“Kelainan berasosiasi dengan gangguan, penyimpangan, ketidaknormalan, ketidaksehatan, dan semacamnya. Sehingga, alih-alih retributif, polisi justru seolah memakai cara pandang rehabilitatif. Bahwa, pelaku berbuat jahat akibat pengaruh kelainan yang ia idap,” ungkapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie Sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us