Polda Jabar Masih Buru Tiga Buron Pembunuh Vina Cirebon

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat masih belum menemukan tiga dari sebelas orang tersangka pembunuhan sejoli Cirebon, Vina Dewi dan pacarnya, Muhammad Rizky Rudiana atau Eky. Adapun tiga orang itu sendiri berstatus DPO sejak 2016.
Tiga orang ini yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. Sementara untuk delapan orang lainnya sudah mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri Cirebon.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast memastikan polisi kini masih belum mendapatkan kabar mengenai tiga pelaku itu.
"Maaf belum ada update. Mohon bersabar ya," ujar Jules, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (18/5/2024).
1. Polda Jabar masih mencari tiga DPO

Menurutnya, kepolisian kini masih melakukan pencarian tiga orang DPO itu dengan berkomunikasi ke seluruh jajaran yang ada di wilayah Cirebon serta beberapa daerah lainnya di seluruh wilayah Indonesia.
"Mohon bersabar, anggota kini masih bekerja," kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat membantah mendapatkan intervensi dalam penanganan kasus pembunuhan pembununan ini.
Tuduhan intervensi terjadi ini karena hingga sekarang terdapat tiga pelaku yang belum bisa ditangkap karena salah satu tersangka diduga adalah seorang anak dari kalangan pejabat.
"Tidak ada (intervensi)," ucap Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Jumat (17/5/2024).
Ia mengungkapkan, kendala yang dihadapi sehingga ketiga pelaku Dani, Andi dan Pegi alias Perong belum ditangkap hingga kini karena kedelapan tersangka lainnya mencabut keterangan saat diperiksa di Polda Jabar.
Padahal saat di Polres Cirebon, mereka memberikan keterangan terkait ketiga pelaku.
Di sisi lain, Surawan mengungkapkan, nama-nama pelaku yang disebutkan merupakan nama panggilan dan bukan nama lengkap. Dengan kondisi itu, aparat terus mendalami dan akan memeriksa ulang.
Ia mengatakan, bakal kembali memeriksa saksi yang berada di lokasi kejadian, melakukan interogasi kepada ketujuh narapidana yang mendekam di penjara seumur hidup. Serta menginterogasi anak di bawah umur yang dihukum delapan tahun penjara.
"Intinya, kami mendalami saksi-saksi yang pernah menjadi saksi saat peristiwa, introgasi kepada narapidana dan eks narapidana yang di bawah umur," kata dia.
2. Pengacara lima orang tersangka bakal mengajukan PK

Delapan orang tersangka yang sudah tertangkap dan diadili yakni ER, HS, JY, ES, SP, SK, SD, dan RW. Pengadilan Negeri Cirebon memutuskan tujuh orang dipidana penjara seumur hidup.
Sementara satu orang anak di bawah umur divonis dengan hukuman delapan tahun penjara.
Pengacara lima orang tersangka, JY, SP, ES, HS dan S, Jogi Nainggolan mengatakan, ia akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) agar kasus ini bisa terbuka dan transparan. Sebab, kini muncul dugaan otak pembununan bukan dari lima orang kliennya itu.
"Dan pelaku yang melakukan kejahatan terhadap korban ini ternyata tidak terkait dengan klien kami," kata Jogi, Sabtu (18/5/2024).
3. Berharap kasus terang benderang

Jogi berpendapat, jalur PK bisa dilakukan agar semua runtutan kasus serta dalang di balik pembununan ini bisa diungkap secara terang oleh pihak kepolisian. Apalagi kini tiga orang tersangka masih berstatus DPO.
"Mudah-mudahan dengan tertangkapnya tiga orang ini, kasus ini bisa terkuak. Dan kami akan melakukan upaya PK untuk bisa membebaskan klien kami suatu saat nanti. Ini nantinya supaya tidak berimbas di kemudian hari," kata dia.