Bandung, IDN Times - Kepolisian dari Polda Jabar berhasil membekuk dua orang yang hendak menjual narkoba pada saat perayaan natal dan tahun baru. Mereka diamankan di dua tempat, yaitu di sebuah rumah di Kota Bandung dan kamar salah satu hotel di Kota Cilegon, Banten.
Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Chaniago mengatakan, total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan mencapai 25,83 kilogram yang disimpan dalam sebuah koper hitam. Barang ini dikemas dalam 25 bungkus kemasan teh cina. Selain itu ada juga tiga bungkus plastik bening berisi 30.000 butir pil ekstasi dans satu unit timbangan digital, serta tiga ponsel.
Pengungkapan ini awalnya berasal dari penangkapan tersangka atas nama AN di Bandung yang menyimpan 4,7 gram sabu. "Dari situ kita lakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap SAN srta PRW di kamar sebuah hotel dengan barang bukti yang mencapai 25 kilogram narkoba," ujar Erdi dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (24/12/2021).
