Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polda Jabar Bongkar Sindikat Penipuan Daring, Kerugian Rp801 Juta
Polda Jabar Bongkar Sindikat Penipuan Daring, Kerugian Capai Rp801 juta. IDN Times/Debbie Sutrisno
  • Polda Jawa Barat membongkar sindikat penipuan daring lintas platform dengan total kerugian korban mencapai sekitar Rp801 juta dan menetapkan empat tersangka berinisial RI, RA, MRA, serta I.
  • Para pelaku menggunakan berbagai modus seperti lowongan kerja palsu, tugas berbayar, hingga penyamaran sebagai petugas layanan pemerintah untuk menipu masyarakat di sejumlah wilayah.
  • Polisi menyita 15 kartu ATM, buku tabungan, ponsel, dan barang bukti lain; para tersangka dijerat pasal KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat membongkar sindikat penipuan daring (online) yang beroperasi melalui berbagai platform media sosial dengan total kerugian korban mencapai sekitar Rp801 juta.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka masing-masing berinisial RI, RA, MRA, dan I.

“Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan online dengan mengamankan para tersangka di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan,” kata Hendra, Selasa (30/6/2026).

1. Modusnya beragam

Ilustrasi penipuan online. (Foto: pngtree)

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari empat laporan polisi yang di terima Polda Jabar dari sejumlah korban sepanjang 2026. Menurut dia, para pelaku menjalankan berbagai modus penipuan melalui media sosial, di antaranya menawarkan lowongan pekerjaan palsu, tugas berbayar (paid task), hingga menyamar sebagai petugas layanan pemerintah.

“Modusnya beragam, mulai dari lowongan pekerjaan, tugas berbayar, sampai verifikasi layanan pemerintah yang bertujuan menipu masyarakat,” ujarnya.

Hendra menambahkan penyidik telah memeriksa 10 saksi serta meminta keterangan ahli hukum pidana, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU).

2. Polisi masih lakukan penyidikan

Ilustrasi penipuan online. (Freepik)

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar AKBP Mujianto mengatakan total kerugian yang dialami empat korban mencapai Rp801,79 juta. Ia merinci korban berinisial NNP mengalami kerugian sekitar Rp20,7 juta, korban KL sebesar Rp33,6 juta, korban DN sebesar Rp51 juta, sedangkan korban AD mengalami kerugian terbesar mencapai sekitar Rp696,4 juta.

“Pelaku saat ini telah kami amankan dan sementara dalam proses penyidikan oleh Subdit 3 Dit Siber Polda Jawa Barat,” kata Mujianto.

3. Amankan 15 kartu ATM pelaku

ilustrasi penipuan online (pexels/gustavo fring)

Ia menambahkan bahwa penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa buku tabungan, 15 kartu ATM, delapan kartu SIM, tiga unit telepon seluler, empat buku rekap transaksi rekening dan dompet digital, satu paspor, serta satu unit sepeda motor.

"Terhadap tersangka kami kenakan pasal yaitu Pasal 607 ayat 2 huruf R dan Z juncto ayat 1 dan atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf C dan 21 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” katanya.

Editorial Team

Related Article