Bandung, IDN Times - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat membongkar sindikat penipuan daring (online) yang beroperasi melalui berbagai platform media sosial dengan total kerugian korban mencapai sekitar Rp801 juta.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka masing-masing berinisial RI, RA, MRA, dan I.
“Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan online dengan mengamankan para tersangka di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan,” kata Hendra, Selasa (30/6/2026).
