Bandung, IDN Times - Sebanyak 46 jemaah haji dideportasi kembali ke Indonesia karena tak mengantongi visa resmi. Seluruh jemaah tersebut diberangkatkan PT Alfatih Indonesia Travel yang terletak di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan, pihaknya belum menerima adanya laporan soal korban travel bodong tersebut.
"Sampai saat ini, belum ada kami terima laporan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat dihubungi wartawan, Senin (4/7/2022).
Namun, Ibrahim memastikan Polda Jabar akan mengakomodasi jika ada merasa masyarakat yang menjadi korban penipuan.
"Kita akan akomodasi (laporannya)," ujarnya.