Bandung, IDN Times - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat membongkar dugaan jaringan perjudian online internasional yang beroperasi melalui aplikasi DAZZLIVE. Dalam pengungkapan yang dilakukan setelah penyelidikan selama empat bulan, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
Dari jumlah tersebut, 11 orang telah ditangkap, sedangkan satu tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di Vietnam. Polisi memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
"Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara komprehensif oleh Ditressiber Polda Jawa Barat. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Senin (20/7/2026).
