Bandung, IDN Times - Sidang Praperadilan tersangka Pegi Setiawan yang disebut menjadi pelaku pembunuhan Vina dan Rizky, di Cirebon pada 2018, sudah memasuki babak akhir. Penyerahan berkas kesimpulan dari para pemohon dan termohon sudah diserahkan.
Tim hukum Polda Jabar, selaku termohon dalam gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan menyatakan menolak semua dalil-dalil selama persidangan. Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, penolakan terhadap semua dalil-dalil yang disampaikan tim kuasa Pegi Setiawan selaku pemohon itu, dituangkan dalam 12 halaman kesimpulan yang sudah diserahkan ke majelis hakim.
"Semua dalil-dalil yang disampaikan para pemohon tentunya setelah kita kaji semua ya, kami tolak. Totalnya 12 halaman. Kesimpulan kan sedikit saja tidak terlalu banyak," ujar Nurhadi, seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/7/2024).
Adapun inti dari kesimpulan praperadilan itu, kata dia, menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik terhadap Pegi Setiawan sudah sah menurut hukum.
"Ya, apa yang jadi bukti-bukti kemarin yang disampaikan, masalah penetapan tersangka kepada pemohon ya kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum," katanya.
