Bandung, IDN Times - Pengawal tahanan di Pengadilan Negeri Bandung kembali berhasil menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak 14 paket yang hendak diberikan ke salah satu terdakwa atas nama Ali Hidayat. Ali merupakan terdakwa kasus narkoba juga yang tengah berada di ruang transit sidang.
Pengawal tahanan Yan Prastomo mengatakan, satu paket yang dibawa pelaku diperkirakan memiliki berat 1 gram. Adapun pelaku yang berhasil diamankan ini berinisial MS. Menurutnya, yang bersangkutan terlihat hendak menyerahkan makanan, rokok, dan minuman.
"Nah, ketika sebungkus rokok mau diberikan ke terdakwa dengan posisi masih di depan pintu sel, saya langsung hampiri dan bertanya apa itu? Dia menjawab rokok pak, maka saya pun ada kecurigaan dan langsung mencoba mengambilnya," ujar Yan di PN Bandung, Senin (6/1/2025).