Cimahi, IDN Times - Rapat pleno penentuan usulan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2024 di Kota Cimahi, Jawa Barat berakhir tanpa titik temu. Tiga pihak tetap ngotot dengan usulan masing-masing sehingga tidak menemukan satu angka UMK yang akan diserahkan kepada Pj Wali Kota Cimahi.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Febie Perdana Kusuma mengatakan, dalam rapat pleno petetapan upah tahun 2023 pada Kamis (23/11/2023) masing-masing pihak dari pengusaha, buruh dan pemerintah tetap pada usulannya masing-masing.
"Kita sudah melakukan rapat pleno di Dewan Pengupahan, ada dari perwakilan pekerja, perusahaan dan tentunya pemerintah," kata Febie saat dihubungi, Jumat (24/11/2023).
