Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Bangkit Rizki/IDN Times)

Cimahi, IDN Times - Rapat pleno penentuan usulan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2024 di Kota Cimahi, Jawa Barat berakhir tanpa titik temu. Tiga pihak tetap ngotot dengan usulan masing-masing sehingga tidak menemukan satu angka UMK yang akan diserahkan kepada Pj Wali Kota Cimahi.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Febie Perdana Kusuma mengatakan, dalam rapat pleno petetapan upah tahun 2023 pada Kamis (23/11/2023) masing-masing pihak dari pengusaha, buruh dan pemerintah tetap pada usulannya masing-masing.

"Kita sudah melakukan rapat pleno di Dewan Pengupahan, ada dari perwakilan pekerja, perusahaan dan tentunya pemerintah," kata Febie saat dihubungi, Jumat (24/11/2023).

1. Ada tiga usulan yang mengemuka

(Bangkit Rizki/IDN Times)

Febie mengungkapkan, para serikat pekerja atau serikat buruh dalam rapat pleno menginginkan upah naik sebesar 20 persen. Formulasi yang dingginkan buruh mengacu pada nilai inflasi di Jawa Barat ditambah laju pertumbuhan ekonomi serta disparitas upah antara UMK Kota Bandung tahun 2023 dengan UMK Kota Cimahi tahun 2023 ditambah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketenagakerjaan.

Sedangkan kalangan pengusaha mengusulkan UMK tahun 2024 hanya naik 1,78 persen. Mereka tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Pengusaha menggunakan rumusan dari BPS Kota Cimahi.

Kemudian dari Pemkot Cimahi mengusulkan menaikan UMK tahun 2024 sebesar 4,13 persen yang mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023. Formulasi penghitungan UMK mencakup tiga variabel yakni Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), laju inflasi dan indeks tertentu yang digambarkan dengan alfa atau a.

"Betul tidak menemukan titik temu. Masing-masing pihak berbeda pendapat," ucap dia.

2. Hasil rapat pleno UMK diserahkan kepada Pj Wali Kota Cimahi

(Bangkit Rizki/IDN Times)

Febie mengatakan, tiga usulan kenaikan UMK sudah dituangkan dalam berita acara yang diusulkan kepada Pj Wali Kota Cimahi. Kemudian nantinya Pj Wali Kota Cimahi yang akan memutuskan besaran UMK tahun 2024 kepada Pj Gubernur Jawa Barat.

Berdasarkan informasi, rekomendasi dari daerah harus masuk ke Pemprov Jabar maksimal tanggal 27 November mendatang. Sebelum pada akhirnya nanti Pj Gubernur memutuskan besaran upah di 27 kota dan kabupaten se-Jawa Barat.

"Hasilnya ada tiga usulan. Nanti yang merekomendasikan Pak Pj Wali Kota Cimahi. Sedangkan keputusan akhir soal upah tetap ada di tangan Pak Pj Gubernur," ujar Febie.

3. Buruh Kota Cimahi akan melakukan aksi lanjutan

(Bangkit Rizki/IDN Times)

Terpisah, Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin mengatakan, kalangan buruh tetap meminta kenaikan UMK tahun 2024 di atas 20 persen. Pihaknya akan tetap mengawal prosesnya hingga nanti diputuskan Pj Gubernur Jawa Barat.

"Kita akan kawal terus, nanti pasti akan ada aksi lagi sampai tuntutan kami dipenuhi," kata dia.

Editorial Team