Cirebon, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Putusan ini memupus harapan para terpidana dan keluarganya untuk mendapatkan keadilan yang diyakini mereka masih berpihak pada kebenaran.
Kasus ini terbagi dalam dua perkara berbeda yang masing-masing diajukan oleh kelompok terpidana. Berdasarkan informasi yang dirilis di laman resmi Mahkamah Agung, Senin (16/12/2024), PK pertama teregister dengan nomor 198/PK/PID/2024 atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
Sementara PK kedua teregister dengan nomor 199/PK/PID/2024 diajukan oleh lima terpidana lainnya yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto. Dalam kedua perkara tersebut, majelis hakim di tingkat PK memutuskan menolak permohonan para terpidana engan amar putusan “Tolak.”