Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi sidang (pexels.com/Sora Shimazaki)

Cirebon, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.

Putusan ini memupus harapan para terpidana dan keluarganya untuk mendapatkan keadilan yang diyakini mereka masih berpihak pada kebenaran.

Kasus ini terbagi dalam dua perkara berbeda yang masing-masing diajukan oleh kelompok terpidana. Berdasarkan informasi yang dirilis di laman resmi Mahkamah Agung, Senin (16/12/2024), PK pertama teregister dengan nomor 198/PK/PID/2024 atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Sementara PK kedua teregister dengan nomor 199/PK/PID/2024 diajukan oleh lima terpidana lainnya yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto. Dalam kedua perkara tersebut, majelis hakim di tingkat PK memutuskan menolak permohonan para terpidana engan amar putusan “Tolak.”

1. Keluarga kecewa, tapi tak menyerah

Terpidana kasus Vina dan Eki Cirebon

Keputusan MA ini tidak hanya menjadi pukulan bagi para terpidana, tetapi juga bagi keluarga mereka yang selama ini terus berjuang mencari keadilan. Aminah, salah satu keluarga terdakwa Supriyanto, mengungkapkan rasa kecewanya atas keputusan ini.

“Kecewa sih iya, kecewa. Tapi, kami serahkan kepada para pengacara, bahwa mereka tidak menyerah. Sangat meyakini (mereka tidak bersalah), karena memang mereka tidak bersalah,” kata Aminah, Senin (16/12/2024).

Ia menjelaskan bahwa keluarga merasa sedih bukan hanya karena mereka yang berada di luar, tetapi terutama karena para terpidana yang kini masih menjalani hukuman.

Menurutnya, para terdakwa sempat memiliki harapan besar bahwa PK mereka akan dikabulkan dan mereka dapat pulang ke rumah sebagai orang bebas. Namun, harapan itu pupus setelah putusan MA diumumkan.

“Mereka berharap bisa pulang, bisa bebas, bisa dikabulkan PK-nya. Makanya kami sedih, bukan karena kami yang di luar, tapi sedih karena yang di dalam. Mereka sudah punya harapan bebas, tapi mereka ditolak,” ujar Aminah.

Ketika ditanya soal langkah hukum berikutnya, Aminah mengaku tidak tahu pasti. “Kurang tahu langkah hukum ke depannya. Pengacara yang tahu,” ujarnya, singkat.

2. Kasus Vina dan Eki yang sarat kontroversi

Editorial Team

Tonton lebih seru di