Bandung Barat, IDN Times - Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Dia menjadi dimintai keterangan yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Arsan dimintai keterangan dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kasus itu menyeret Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam sebagai tersangka.
Arsan Latif pun merespon pemanggilan dirinya oleh Kejati Jabar terkait kasus yang menjerat Irfan Nur Alam alias INA untuk menjelaskan selaku inspektur. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah.
"Periksa sama permintaan informasi itu agak mirip ya, jadi sebetulnya saya diminta memberikan penjelasan selaku inspektur pada saat itu, terkait PP 2012 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah," kata Arsan di Pemkab Bandung Barat saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2024).