Bandung, IDN Times - Pimpinan salah sasatu Pondok Pesantren tersohor di Kabupaten Indramayu, Panji Gumilang dilaporkan ke polisi atas dugaan aksi tindakan pencabulan. Kejadian ini kemudian menjadi perbincangan publik belakangan ini.
Panji Gumilang (PG) dilaporkan korban sekaligus pegawainya yang berinisial K (50 tahun) ke Polda Jawa Barat dengan nomor laporan LP/B/212/II/2021. Polisi mengatakan bahwa laporan diberikan pada Februari 2021.