Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Peredaran 15 Ribu Obat Keras di Sukabumi Terbongkar, 2 Warga Aceh Ditangkap
ilustrasi obat Tramadol (flickr.com/frankieleon)
  • Dua warga Aceh ditangkap di Sukabumi setelah polisi menemukan 15.800 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCl dan Hexymer yang siap diedarkan.
  • Hasil pemeriksaan mengungkap kedua pelaku telah tiga bulan mengedarkan obat keras tanpa izin dan mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial G yang kini buron.
  • Keduanya dijerat Pasal 435 jo Pasal 145 ayat (1) UU Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sementara polisi terus memburu pemasok utama.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Sukabumi, IDN Times - Kasus peredaran obat keras terbatas (OKT) kembali terungkap di Kota Sukabumi. Polisi mengamankan dua pria yang diduga menjadi pengedar berikut belasa ribu butir obat yang siap diedarkan.

Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap dua terduga pelaku berinisial MM (25) dan MI (23), warga asal Bireuen, Aceh. Keduanya diamankan di kawasan Jalan Balandongan, Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat keras terbatas yang disimpan di dalam tas,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

1. Polisi sita 15.800 OKT

Ilustrasi obat-obatan terlarang. (pixabay.com/MrWashingt0n)

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita total 15.800 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCl dan Hexymer. Selain itu, dua unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti.

"Tak berhenti di lokasi penangkapan, polisi kemudian menggeledah rumah kontrakan yang ditempati pelaku. Dari lokasi itu, ditemukan kembali ribuan butir OKT lainnya yang diduga siap edar," ujarnya.

2. Pelaku sudah beroperasi selama tiga bulan

Ilustrasi Obat/medicine (unplash.com/Towfiqu barbhuiya)

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial G. Obat-obatan itu kemudian diedarkan di wilayah Sukabumi.

“Keduanya juga diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan telah menjalankan aktivitas peredaran obat keras terbatas ini selama kurang lebih tiga bulan,” kata Tenda.

Saat ini, polisi masih memburu pemasok berinisial G yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

3. Terancam hukuman 12 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

MM dan MI kini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 435 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 20 huruf (c) KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.

"Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara," kata Tenda.

AKP Tenda Sukendar menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran obat terlarang.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras terbatas tanpa izin. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Editorial Team