Sukabumi, IDN Times - Kasus peredaran obat keras terbatas (OKT) kembali terungkap di Kota Sukabumi. Polisi mengamankan dua pria yang diduga menjadi pengedar berikut belasa ribu butir obat yang siap diedarkan.
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap dua terduga pelaku berinisial MM (25) dan MI (23), warga asal Bireuen, Aceh. Keduanya diamankan di kawasan Jalan Balandongan, Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat keras terbatas yang disimpan di dalam tas,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
