Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Perda KTR di Daerah Diharap Tetap Pertimbangkan Sektor Pariwisata

Seorang perempuan sedang membakar rokok.
Ilustrasi Bahaya dari Menormalisasi Merokok di Media Sosial bagi Pelajar. (pexels.com/lil artsy)
Intinya sih...
  • Harus ada keseimbangan dalam sebuah aturan
    • Pemkab Cirebon mengedepankan prinsip partisipasi bermakna dalam penyusunan Raperda KTR
    • Proses harmonisasi di tingkat provinsi telah rampung, dan Pemkab siap melanjutkan pembahasan bersama DPRD
    • Kunci utama penyusunan Raperda KTR adalah menemukan titik keseimbangan antara tiga kepentingan
    • Perda ini sudah ada di berbagai daerah
      • Kementerian Kesehatan RI melaporkan sebanyak 449 dari total 514 wilayah kabupaten/kota di Indonesia telah memiliki peraturan Kawasan Tanpa Rok
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Sejumlah daerah di Jawa Barat terus mempercepat penerapan peraturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), salah satunya di Cirebon.

Pemkab Cirebon telah melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rabu (15/10/2025), di salah satu hotel di kawasan Kedawung.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaring aspirasi masyarakat dan para pemangku kepentingan sebelum Raperda dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Cirebon, Ida Kartika, mendukung adanya regulasi ini. Namun, ia berharap agar aturan yang lahir nantinya tidak memberatkan pelaku usaha, khususnya di sektor pariwisata.

“Kami mohon pemerintah bersikap bijak dalam membuat peraturan. Jangan sampai pelaku usaha dan masyarakat yang sudah terjepit, makin terjepit. Silakan buat aturan, tapi jangan sampai mencekik,” kata Ida melalui siaran pers diterima IDN Times, Jumat (17/10/2025).

PHRI juga meminta agar pemerintah mempertimbangkan dampak ekonomi dan ketersediaan lapangan kerja akibat penerapan Raperda KTR.“Situasi ekonomi saat ini makin sulit. Jangan sampai peraturan yang ada justru menambah angka pengangguran. Kami pelaku usaha pasti akan taat, asal peraturannya tidak merugikan,” ujar Ida.

1. Harus ada keseimbangan dalam sebuah aturan

ilustrasi laki-laki memegang kertas larangan merokok (freepik.com/freepik)
ilustrasi laki-laki memegang kertas larangan merokok (freepik.com/freepik)

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Cirebon, Setia Budi Hartono, mengatakan bahwa penyusunan Raperda KTR mengedepankan prinsip partisipasi bermakna. Ia menegaskan bahwa Pemkab Cirebon terbuka pada berbagai masukan, mengingat pentingnya tembakau sebagai komoditas strategis yang menopang perekonomian Cirebon.

“Pemkab Cirebon telah mempelajari potensi risiko penurunan PAD, khususnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagai dampak dari Raperda KTR ini. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda), bersama Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum Pemkab Cirebon, bertugas memetakan dan memberikan solusi atas potensi dampak ekonomi tersebut kepada Bupati,” ujar Setia Budi.

Setia Budi menambahkan bahwa proses harmonisasi di tingkat provinsi telah rampung, dan Pemkab siap melanjutkan pembahasan bersama DPRD. Dalam prosesnya, akan ada ruang adaptasi dan evaluasi sesuai kondisi sosial ekonomi terkini.

“Kunci utama penyusunan Raperda KTR adalah menemukan titik keseimbangan antara tiga kepentingan, yaitu kepentingan Kesehatan masyarakat, kepentingan keberlabnjutan investasi dan usaha, serta kepentingan pendapatan asli daerah. Prinsipnya, kawasan tanpa rokok ini bertujuan mengeliminasi kerugian dari ketiga sektor tersebut. Kita akan menyerap aspirasi untuk penyempurnaan Raperda KTR ini secara berkelanjutan ke depan,” tambah Setia Budi

2. Perda ini sudah ada di berbagai daerah

Ilustrasi berhenti merokok.
ilustrasi berhenti merokok (freepik.com/freepik)

Per 2023 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melaporkan sebanyak 449 dari total 514 wilayah kabupaten/kota di Indonesia telah memiliki peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dari total daerah yang telah memiliki aturan KTR, sebanyak 341 kabupaten/kota atau setara 66 persen dalam bentuk peraturan daerah (perda) KTR dan 259 kabupaten/kota dalam bentuk peraturan bupati atau peraturan wali kota (perwal).

Di Kota Bandung misalnya, DPRD Kota Bandung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), menjadi Perda Kota Bandung, dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung pada 2021.

Kawasan Tanpa Rokok ini untuk pengendalian perilaku merokok. Dibuat atas amanat Undang-Undang nomor 36 tahun 2019 tentang Kesehatan, yaitu penjabaran amanat Undang-undang tahun 1945 pasal 28 huruf H.

3. Seberapa penting perda KTR?

Ada cara mudah berhenti merokok (unsplash.com/Mathew MacQueery)
Ada cara mudah berhenti merokok (unsplash.com/Mathew MacQueery)

Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sangat penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif. Implementasi KTR merupakan upaya efektif untuk memastikan masyarakat dapat menikmati udara bersih dan sehat. Berikut adalah poin-poin utama yang menunjukkan pentingnya Perda KTR:

  • Melindungi perokok pasif: Asap rokok berbahaya bagi siapa pun yang menghirupnya, terutama anak-anak dan ibu hamil. Tidak ada batas aman bagi paparan asap rokok, bahkan sedikit paparan dapat merusak paru-paru.
  • Mencegah penyakit terkait rokok: Racun dalam asap rokok bersifat kumulatif dan menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, termasuk penyakit kardiovaskular, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), dan kanker.
  • Menciptakan lingkungan yang sehat: Kebijakan KTR membantu menciptakan udara yang lebih bersih di tempat-tempat umum seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, dan transportasi umum.
  • Pencegahan perilaku merokok
  • Mencegah perokok pemula: Perda KTR bertujuan mencegah anak-anak dan remaja mulai merokok dengan membatasi paparan iklan, promosi, dan penggunaan rokok di tempat umum.
  • Mendorong perokok berhenti: KTR dapat mendorong perokok untuk mengurangi atau menghentikan kebiasaan mereka dengan membatasi ruang untuk merokok.
Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Disdik Soroti Dugaan Pungli Rp500 Ribu untuk Pensi di SMPN 2 Bandung

20 Okt 2025, 18:39 WIBNews