Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penyiram Air Keras Ibu-Anak di Sukabumi Mulai Disidangkan

IMG_7201.jpeg
Persidangan kasus penyiraman air keras ibu dan anak di Sukabumi (IDN Times/Siti Fatimah)
Intinya sih...
  • Yuri membantah terlibat langsung dalam aksi penyiraman, hanya diminta mengantar motor.
  • Terdakwa dijerat pasal berlapis terkait perencanaan penganiayaan dan perlindungan anak.
  • Korban alami luka serius pada wajah dan punggung, video kejadian viral di TikTok.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kota Sukabumi, IDN Times - Dua terdakwa kasus penyiraman yaitu Hari (30) dan Yuri (47) terhadap ibu inisial YA (3) dan anak MRA (7) di Sukabumi akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sukabumi, Rabu (1/10/2025). Agenda sidang kali ini masih berupa pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Teguh Arifiano, didampingi Hakim Anggota Arlyan dan Siti Yuristiya Akuan.

1. Satu terdakwa membantah terlibat langsung

Dua pelaku penyiraman air keras ibu dan anak di Sukabumi (IDN Times/Siti Fatimah)
Dua pelaku penyiraman air keras ibu dan anak di Sukabumi (IDN Times/Siti Fatimah)

Dalam sidang, Yuri, terdakwa yang disebut berperan sebagai pengemudi ojek online membantah terlibat langsung dalam aksi penyiraman. Ia mengaku hanya diminta mengantar motor yang kemudian dipakai pelaku utama.

"Saya di sini tidak sama sekali mengenal. Saya memang ojek yang dipesan sama si pelaku," kata terdakwa di hadapan majelis hakim.

Hakim menegaskan pernyataan tersebut akan diuji lebih lanjut pada agenda pemeriksaan saksi.

2. Dijerat pasal berlapis

Dua pelaku penyiraman air keras ibu dan anak di Kota Sukabumi (IDN Times/Siti Fatimah)
Dua pelaku penyiraman air keras ibu dan anak di Kota Sukabumi (IDN Times/Siti Fatimah)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Syahbana menjelaskan kedua terdakwa dijerat pasal berlapis. Dakwaan itu terkait perencanaan penganiayaan dan perlindungan anak.

"Dakwaan pertama itu penganiayaan dengan perencanaan yang mengakibatkan korban luka berat. Selain itu juga dikenakan pasal perlindungan anak, karena korban ada dua, ibu dan anaknya," jelas Rizki.

Pasal yang digunakan antara lain Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan (ancaman maksimal 9 tahun penjara), Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan luka berat (5 tahun penjara), dan Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak (5 tahun penjara).

3. Korban alami luka serius

Ilustrasi air keras. (Istimewa)
Ilustrasi air keras. (Istimewa)

Berdasarkan visum yang diajukan ke persidangan, sang ibu mengalami luka pada bagian wajah, sementara anaknya luka di punggung dan kepala. Video kejadian sempat viral di TikTok dan turut dijadikan bukti oleh JPU.

"Kalau kondisi memungkinkan, korban akan kami hadirkan di sidang berikutnya. Kalau belum bisa hadir karena alasan medis, kami minta surat keterangan," tambah Rizki.

4. Sidang dilanjutkan pekan depan

IMG_7201.jpeg
Persidangan kasus penyiraman air keras ibu dan anak di Sukabumi (IDN Times/Siti Fatimah)

Majelis hakim menetapkan sidang akan kembali digelar pada Senin, 6 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi. Rencananya, jaksa menghadirkan saksi korban serta beberapa saksi yang berada di lokasi kejadian.

"Nanti akan kami periksa saksinya ya. Baik, sidang dibuka kembali hari Senin tanggal 6 Oktober jam 10 pagi," tutup Hakim Ketua Teguh Arifiano sebelum mengetuk palu.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Makin Kece, Wuling Perkenalkan New Binguo EV-Darion di GIIAS Bandung

01 Okt 2025, 18:01 WIBNews