Bandung, IDN Times - Sejoli penyimpanan jasad bayi hasil dari hubungan gelap di sebuah kosan di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Keduanya diancam kurungan penjara selama sembilan tahun.
Sejoli yang ditetapkan tersangka ini berinisial MAM (21 tahun) dan AM (21). Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast memastikan dua orang itu kini sudah resmi menjadi tersangka.
"Untuk keduanya, MAM dan AM telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Jules, Kamis (18/4/2024).