Pengusaha Kuliner di Bandung Dilaporkan Polisi Atas Tindakan Kekerasan

Bandung, IDN Times - Mitha (31) melaporkan seorang pengusaha kuliner berinisial ASP (35), atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Wanita tersebut, datang bersama Pengacara kondang, Sunan Kalijaga, di Polrestabes Bandung.
Mitha mengaku pengusaha yang ia laporan merupakan kekasihnya karena dia mendapatkan perlakuan kasar dari terlapor.
“Saya hanya ingin memutuskan hubungan pacaran, jadi berteman aja. Tapi terlapor enggak mau hingga melakukan tindak kekerasan,” katanya, Rabu (17/1/2024).
1. Sering dipukuli hingga ditendang

Ilustrasi KDRT. (IDN Times/Aditya Pratama) Mitha mengaku, dirinya kerap dianiaya, dipukuli, hingga ditendang oleh terlapor. Bahkan aksi kekerasan itu sempat dilakukan di hadap orang tua dan keluarga pelapor.
“Sering mengancam mau bunuh diri, mengajak mati bersama. Pernah kejadian secara langsung di mobil, saya lagi sama anak saya, dia nabrakin mobil sampai naik ke trotoar di Jalan Sumatera. Makanya saya pengen supaya terlapor ini bisa segera ditangkap,” harapnya.
Adapun perlakuan penganiayaan tersebut diakui Mitha terjadi sejak Maret 2023. Ia kemudian berani melaporkan hal itu ke polisi karena sudah tidak kuat dengan kelakuan kasar terlapor.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Sunan Kalijaga mengatakan laporan itu sebetulnya telah dibuat sejak Juli 2023. Kliennya kemudian meminta bantuannya supaya laporan tersebut bisa segera ditangani kepolisian.
“Jadi kami datang ke Polrestabes Bandung untuk menanyakan sejauh mana perkembangan dari laporan dugaan penganiayaan yang dialami klien kami. Terlapornya ini adalah seorang pengusaha kuliner di Kota Bandung,” katanya.
2. Timbulkan trauma kepada pelapor

Ilustrasi vicarious trauma (freepik.com/freepik) Sunan mengungkap, kliennya awalnya memiliki hubungan yang begitu dekat dengan terlapor berinisial ASP (35). Namun, setelah berpacaran terlapor disebut kerap melakukan aksi penganiayaan kepada kliennya.
Dugaan kekerasan yang dialami kliennya itu pun bukan hanya sekali. Berdasarkan hasil visum, M disebut Sunan telah mengalami luka memar dan lebam di sekujur tubuhnya akibat kelakuan ASP.
“Kita meminta ke Polrestabes Bandung untuk meproses, bila perlu langsung menangkap terduga pelakunya. Ini kan menikah belum, masih pacarana, tapi sudah melakukan penganiayaan,” katanya.
“Apa yang dialami klien kami sudah menimbulkan trauma. Sehingga kami meminta penangkapan dan penahanan segera dilakukan terhadap terlapor,” tuturnya menambahkan
3. Polisi lakukan penyidikan kasus ini

Ilustrasi KDRT. (IDN Times/Mardya Shakti) Terpisah, Wakasatreskrim Polrestabes Bandung AKP Siska Arina membenarkan laporan tersebut. Saat ini, ia mengungkap laporan itu sudah masuk tahap penyidikan.
“Benar, tadi yang bersangkutan bersama kliennya datang untuk menanyakan perkembangan laporannya. Saat ini prosesnya sudah tahap penyidikan,” singkanya.



















