Bandung, IDN Times - Jajaran Polres Tasikmalaya berhasil menangkap dan mengamankan dua tersangka berinisial HM (30) dan ZN (30) dari kasus penginjak kitab suci Alquran yang videonya viral di media sosial pada Sabtu (9/5).
Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana mengatakan, HM melakukan aksi tersebut lantaran ia dituduh mencuri handphone milik seorang warga di Desa Salebu, Kecamatan Mangunreja, Tasikmalaya, yang sedang melakukan musyawarah. Enggan dituduh begitu saja, tersangka mengaku berani bersumpah dihadapan Alquran.
"Dia menyangkal mencuri dan kemudian akan melakukan sumpah Alquran. HM malah menginjak Alquran itu," ujar Hendria berdasarkan keterangan resminya yang diterima IDN Times, Senin (11/05).