Bandung, IDN Times - Pengamat sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Prof. Gede Pantja Astawa menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umun (PHPU) tahun 2024.
Menurutnya, keputusan hakim menolak seluruh gugatan dari paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin, dan juga gugatan dari nomor urut 03, Ganjar-Mahfud memastikan pasangan 02, Prabowo-Gibran sah menjadi presiden dan wakil presiden 2024-2029. Putusan ini juga dinilainya menjadi legitimasi.
"Ini menunggu tahapan pelantikan saja. Dan secara hukun tidak ada persoalan. Putusan MK itu Final and Binding, suka tidak suka itu lah putusannya," ujar Gede saat dikonfirmasi, Senin (22/4/2024).
