Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengacara Ade Yasin, Dina Lara Rahmawati Butar-Butar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Pengacara bekas Bupati Bogor Ade Yasin, Dina Lara Rahmawati Butarbutar menanggapi tuntutan hukuman tiga tahun bui dengan denda Rp100 juta kepada kliennya, tas kasus suap BPK Jabar untuk perolehan WTP dalam LKPD Pemkab Bogor 2020.

Menurutnya, jika dilihat dalam buku panduan KPK di dalamnya menjelaskan bahwa menuntut itu harus menjelaskan uraian secara rinci daripada pasal yang didakwakan. Sedangkan, dalam tuntutan kliennya itu tidak ditemukan unsur tersebut.

"Tapi kami lihat tuntutan jaksa itu semuanya ngambang sampai dia lari pada LKPD tahun 2020, peristiwa tahun 2019 padahal di awal kalimat dia mengatakan bahwa peristiwa itu adalah Oktober 2021 sampai April 2022," ujar Dina usai putusan, Senin (12/9/2022).

1. Pengacara sebut tuntutan JPU KPK gado-gado

Pengacara Ade Yasin, Dina Lara Rahmawati Butar-Butar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dina mengatakan, dalam penguraian fakta, JPU KPK justru menerangkan bahwa kejadian di tahun 2019, 2020, dan LKPD tahun 2022. Hal ini ia anggap sebagai tuntutan campur aduk yang belum jelas waktu pastinya.

"Ini menarik. Kalau peristiwa ini ditarik oleh jaksa dalam suatu tuntutannya batalkan dulu WTP tahun 2021 kalau begitu. Ini kita duga tuntutan 'gado-gado', gak jelas, peristiwa yang mana, kapan? Tempatnya di mana? Perbuatan siapa?" ungkapnya.

2. Saksi menyebutkan tidak ada perintah Ade Yasin

Editorial Team