Bandung, IDN Times - Pengacara bekas Bupati Bogor Ade Yasin, Dina Lara Rahmawati Butarbutar menanggapi tuntutan hukuman tiga tahun bui dengan denda Rp100 juta kepada kliennya, tas kasus suap BPK Jabar untuk perolehan WTP dalam LKPD Pemkab Bogor 2020.
Menurutnya, jika dilihat dalam buku panduan KPK di dalamnya menjelaskan bahwa menuntut itu harus menjelaskan uraian secara rinci daripada pasal yang didakwakan. Sedangkan, dalam tuntutan kliennya itu tidak ditemukan unsur tersebut.
"Tapi kami lihat tuntutan jaksa itu semuanya ngambang sampai dia lari pada LKPD tahun 2020, peristiwa tahun 2019 padahal di awal kalimat dia mengatakan bahwa peristiwa itu adalah Oktober 2021 sampai April 2022," ujar Dina usai putusan, Senin (12/9/2022).