Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Intinya sih...

  • Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum menerima keputusan penetapan UMP dan UMK 2026 dari pemerintah pusat.

  • Penetapan upah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, terbagi menjadi empat kategori: UMP, UMSP, UMK, dan UMSK.

  • Disnakertrans Jawa Barat membutuhkan waktu paling cepat dua bulan untuk menetapkan UMSP dan UMSK serta menyampaikan kajian kepada asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat sampai saat ini masih belum menerima keputusan dari pemerintah mengenai penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Meski begitu, hal ini nantinya diumumkan akhir November 2025.

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Firman Desa mengatakan, berdasarkan informasi dari Kemnaker penetapan UMP 2026 paling lambat 21 November dan UMK pada 30 November 2025.

"Dari Pak Menaker penetapan UMP paling lambat 21 November dan UMK 30 November," kata Firman, Senin (27/10/2025).

1. UMSK dan UMSP juga akan ditetapkan

Ilustrasi upah pekerja (IDN Times)

Penetapan upah ini berdasarkan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terbagi menjadi empat kategori yang terdiri dari UMP, UMSP (Upah Minimum Sektor Provinsi), UMK, dan UMSK (Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota). Dalam putusan itu, gubernur wajib menetapkan UMP dan UMSK.

"UMP dan UMK kan mengacu ke PP 51 untuk waktu penetapan. UMSP dan UMSK ini bareng atau berbeda dengan UMP dan UMK, kami belum tahu," katanya.

2. Pengumuman UMSK dan UMSP belum ada kabar pasti

Ilustrasi upah. Pexels/Pixabay

Lebih lanjut, Firman menjelaskan, sebelum UU Cipta Kerja (Ciptaker) menghapus UMSP dan UMSK, tidak ada batasan waktu penetapan. Namun, setelah ada putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, kembali memasukkan UMSP dan UMSK, Disnakertrans Jawa Barat belum mendapat aturan dari Kemnaker.

"Kalau untuk 2025 ini, penetapannya UMP dan UMSP ini bareng, itu ada di Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Tapi untuk 2026 waktu penetapan, kami masih menunggu. Di putusan MK tidak menyebutkan penetapan UMSP atau UMSK," ucapnya.

3. Kajian UMSP dan UMSK memerlukan waktu lama

ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Kendati demikian, Firman menyebut Disnakertrans Jawa Barat akan kerepotan apabila penetapannya bareng dengan UMP dan UMK. Mengingat, sebelum menetapkan UMSP dan UMSK tersebut harus melewati serangkaian kajian secara mendalam. Apalagi, dalam putusan MK mengatur mengenai risiko, spesifikasi, spesialisasi, serta beban kerja, dan lainnya.

"Kami tentu butuh waktu untuk mengkaji. Kalau tidak berbarengan, kami masih ada waktu untuk mengkaji secara komprehensif.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, Disnakertrans Jawa Barat membutuhkan waktu paling cepat dua bulan untuk menetapkan UMSP dan UMSK.

Kemudian, ia menyampaikan kajian itu kepada asosiasi pengusaha dan serikat pekerja pada sektor tertentu hingga akhirnya ada kesepakatan mengenai upah minimum sektoral.

"Kajian paling cepat dua bulan, lalu ada kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja. Kuncinya itu kesepakatan antara asosiasi pengusaha sektor dan serikat kerja sektor. Jadi kami masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan teknis ke peraturannya gimana," katanya.

Editorial Team