Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat sampai saat ini masih belum menerima keputusan dari pemerintah mengenai penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Meski begitu, hal ini nantinya diumumkan akhir November 2025.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Firman Desa mengatakan, berdasarkan informasi dari Kemnaker penetapan UMP 2026 paling lambat 21 November dan UMK pada 30 November 2025.
"Dari Pak Menaker penetapan UMP paling lambat 21 November dan UMK 30 November," kata Firman, Senin (27/10/2025).
