Bandung, IDN Times – Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD tahun anggaran 2021.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan, KUA-PPAS akan menjadi dasar untuk penyusunan APBD perubahan tahun 2021. Penyusunan kali ini hampir sama dengan kondisi tahun sebelumnya yaitu dilakukan di tengah pandemi COVID-19.
"Sehingga target-target yang disusun harus disesuaikan dengan dampak pandemi COVID-19," ujar Emil melalui siaran pers dikutip IDN Times, Jumat (24/9/2021).
Selain itu ada juga kebijakan Pemerintah Pusat terkait penggunaan besaran alokasi pendapatan transfer pusat, gelombang kedua COVID-19, pemberlakuan PPKM di Jawa-Bali, serta saldo anggaran tahun lalu yang digunakan untuk tahun berjalan yang mendorong penyesuaian.