Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Penceramah Evie Effendie Dilaporakan ke Polisi, Diduga KDRT pada Anaknya

ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga KDRT (IDN Times/Muhammad Tarmizi Murdianto)
ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga KDRT (IDN Times/Muhammad Tarmizi Murdianto)
Intinya sih...
  • Penceramah Evie Effendie dilaporkan ke polisi atas dugaan KDRT dan penganiayaan oleh anaknya sendiri.
  • Polisi telah melakukan pemeriksaan saksi dan akan menambah saksi untuk penyelidikan lebih lanjut.
  • Tindak kekerasan terjadi saat korban meminta biaya pendidikan, dan kuasa hukum korban melaporkan tindak pidana berdasarkan UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Ustadz atau penceramah Evie Effendie (EE) dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Bandung atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dugaan tindak pidana penganiayaan. Adapun penceramah tersebut, dilaporkan oleh anaknya sendiri berinisial NAT (19 tahun) dengan nomor:LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.

“Benar (adanya laporan Evie Effendie),” ungkap Kasat Reskrim Polretabes Bandung AKBP Abdul Rachman, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/8/225).

Rachman mengatakan, saat ini kepolisian sudah melakukan pemeriksaan saksi atas laporan tersebut. Polisi pun masih menambah saksi untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Yang sudah kami mintai ketarangan tiga orang dan yang akan dimintai keterangan lagi,” katanya.

Dihubungi terpisah, perwakilan kuasa hukum korban, Rio Damas Putra,mengatakan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan terlapor kepada kliennya terjadi pada Juli 2025. Saat itu korban mendatangi rumah terlapor untuk meminta biaya pendidikan atau nafkah bulanan sebagai anak.

Korban merupakan anak kandung terlapor yang ibunya telah berpisah dengan penceramah tersebut. Namun, bukan mendapat uang atau biaya hidup dan pendidikan, korban malah mendapat tindak kekerasan.

"Adapun yang kami laporkan yakni tindak pidana dengan dasar hukum pasal 44 Jo Pasal 5 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, dan pasal 170 UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us