Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan menerapkan fleksibilitas lokasi kerja bagi pegawai melalui mekanisme Work From Anywhere (WFA). Peraturan ini nantinya akan berjalan selama cuti dan libur nasional lebaran 2025.
Adapun kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 25/OT.01/ORG yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, atas nama Gubernur Jabar.
Surat Edaran yang dikeluarkan pada 18 Maret 2025 ini ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, staf ahlo; asisten, kepala biro di lingkungan sekretariat daerah Provinsi Jabar.