Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang penggunaan skuter elektrik di jalan raya. Larangan itu berlaku hingga pemkot selesai membuat aturan yang jelas berkaitan dengan alat transportasi listrik tersebut.
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, telah memerintahkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung untuk melarang dan mengirim surat kepada seluruh operator penyedia skuter listrik yang ada di Kota Bandung.
"Saya Sebenarnya sudah minta ke Kadishub untuk melarang penggunaan di jalan yang berbarengan dengan moda transportasi lain. Karena belum tahu ini moda transportasi apa. Apakah dia sama dengan sepeda? Apakah dia sama dengan motor? Apakah dia sama dengan apa? Kalau kita sudah tahu klasifikasi dia apa, kita tahu oh berarti dia apa. Kalau sepeda dia di jalur sepeda, tapi kan kita tidak tahu," ucap Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Balai Kota, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Jumat (27/12).