Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mematangkan rencana pembangunan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) di kawasan Sadang Serang.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyatakan, proyek ini ditujukan untuk memberi kesempatan kepada warga memiliki hunian dengan skema kepemilikan yang jelas.
“Rusunami yang ada di Sadang Serang itu, tujuan utamanya adalah memberikan kesempatan ke semua warga untuk memiliki tempat tinggal. Di dalamnya ada aturan HGB selama 30 tahun,” ujar Farhan melalui siaran pers dikutip IDN Times, Jumat (27/2/2026).
Skema yang dirancang bukan rumah susun sewa, melainkan rusunami berbasis kepemilikan (hak milik atas satuan rumah susun) dengan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun sesuai regulasi. Konsepnya berbeda dengan rusunawa karena memberi nilai kepemilikan bagi masyarakat.
