Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mewacanakan bakal merubah angkot menjadi mikrobus pada tahun depan. Beberapa skema menuju perubahan itu saat ini masih dalam tahap kajian.
Kepala Seksi Angkutan, Dishub Kota Bandung, Santi Prianti mengatakan, sopir mikrobus nantinya akan diberikan gaji per bulan setara dengan Upah Minimum Kota (UMK), Rp4.048.462.
"Ini sebagai sebuah kepastian juga, mereka kan sekarang harian lepas belum pasti. Nah dengan mikro trans ini gajinya sudah ditetapkan sesuai dengan UMR Bandung," ujar Santi, Sabtu (14/10/2023).