Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi mal tutup saat PPKM Level 4. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan bahwa kehidupan masih belum 100 persen normal meski pemerintah pusat telah mencabut status PPKM usai kasus COVID-19 mulai melandai.

Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Bandung, Asep Gufron mengatakan, Pemkot Bandung memang sudah mendapatkan surat edaran dari Kemendagri. Namun, ada beberapa aturan yang tetap akan diterapkan seperti saat PPKM.

"Wali Kota atau Bupati, Kepala daerah merekomendasikan untuk pengaturan jumlah kerumunan, coba dicermati dari Inmendagri no. 53," ujar Asep saat dihubungi, Sabtu (31/12/2022).

1. Presiden sampaikan bahwa COVID-19 masih ada

Presiden Joko “Jokowi” Widodo beri arahan dalam Rakornas BMKG 2022. (dok. YouTube Info BMKG).

Pemkot Bandung sangat mengapresiasi langkah pemerintah pusat dalam mengumumkan pencabutan PPKM. Meski begitu, Presiden Joko "Jokowi" Widodo menyatakan bahwa COVID-19 belum hilang dari Indonesia.

"Presiden menyampaikan kalau COVID-19 masih ada, protokol kesehatan harus tetap dilakukan baik di dalam dan luar ruangan tetap pakai masker," ungkapnya.

2. Kepala daerah diminta merekomendasikan aturan pembatasan kerumunan

Editorial Team

Tonton lebih seru di