Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan bahwa kehidupan masih belum 100 persen normal meski pemerintah pusat telah mencabut status PPKM usai kasus COVID-19 mulai melandai.
Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Bandung, Asep Gufron mengatakan, Pemkot Bandung memang sudah mendapatkan surat edaran dari Kemendagri. Namun, ada beberapa aturan yang tetap akan diterapkan seperti saat PPKM.
"Wali Kota atau Bupati, Kepala daerah merekomendasikan untuk pengaturan jumlah kerumunan, coba dicermati dari Inmendagri no. 53," ujar Asep saat dihubungi, Sabtu (31/12/2022).