Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pemkot Bandung Bakal Bersihkan Pedagang Cuangki di Sekitar Pusdai
Jajaran para pedagang Pasar Ramadan di sekitar Masjid Pusdai Bandung. (IDNTimes/Debbie Sutrisno)
  • Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan larangan pedagang cuanki berjualan di depan Masjid Pusdai karena dianggap mengganggu kesucian dan kebersihan area ibadah.
  • Farhan memperbolehkan pedagang berjualan di jalur dari kantor RRI Jawa Barat menuju Gedung Sate, selama tidak berada di area tempat ibadah.
  • Pemerintah Kota Bandung juga menertibkan titik nongkrong malam hari di sekitar Pusdai dan Masjid Raya untuk menjaga ketertiban serta mencegah potensi gangguan keamanan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan berencana menghilangkan sejumlah pedagang cuanki yang selama ini berjualan di sekitar Jalan Dipenogoro khususnya sekitar Masjid Pusdai. Pembubaran ini karena area tersebut merupakan tempat ibadah sehingga kurang baik ketika menjadi kumuh akibat banyaknya pedagang liar.

"Tempat nongkrong akan kita batasi, terutama di tempat-tempat yang harus kita jaga marwahnya. Depan Pusdai nggak boleh ada lagi yang jualan, dan tempat nongkrong itu harus sudah dibubarkan tiap malam," kata Farhan, Senin (22/6/2026).

1. Tak masalah jika ditertawakan

Masjid Pusdai (Istimewa)

Farhan pun bersikukuh bahwa kawasan Bandung harus terus ditata termasuk menata tempat berjualan atau bersantai untuk nongkrong masyarakat seperti di sekitar Jalan Dipenogoro. Menurutnya, berdagang apapun silakan saja termasuk cuanki, asalkan penempatan tempat dagangannya sesuai.

"Yang pasti gini, tidak boleh ada tukang cuanki depan Pusdai. Entah mau saya diseungseurikeun, mau saya disindir, sudah jelas. Nggak boleh ada tukang cuanki di depan Pusdai," kata dia.

2. Yang diperbolehkan dari arah RRI ke Gedung Sate

gambar Cuanki Serayu (instagram.com/licsaysyummy)

Berbeda dengan pedagang yang ada di depan Pusdai, Farhan mempersilakan jika mereka berdagang dari arah kantor RRI Jawa Barat menuju Gedung Sate. Meski berada di atas trotoar tapi itu bukan tempat ibadah sehingga tidak dipermasalahkan.

"Cuanki boleh dagang, boleh, tapi dari RRI ke arah utara, ke arah barat boleh. Depan Pusdai nggak boleh," kata dia.

3. Penertiban titik nongkrong antisipasi kejahatan juga

Wali Kota Bandung M Farhan (Dok. Humas Pemkot Bandung)

Sebelumnya, Farhan telah memerintahkan penertiban sejumlah lokasi yang selama ini kerap menjadi tempat berkumpul hingga larut malam. Salah satunya kawasan depan Pusdai Jawa Barat yang dipastikan tidak lagi diperbolehkan menjadi lokasi berjualan maupun tempat nongkrong pada malam hari.

Ia juga menginstruksikan penertiban kawasan sekitar Masjid Raya Bandung agar tetap bersih dan tertib. Perintah tersebut telah disampaikan kepada tiga kecamatan beserta seluruh kelurahan yang berada di sekitar kawasan masjid.

"Di depan Pusdai tidak boleh ada lagi yang berjualan, dan tempat nongkrong itu harus sudah dibubarkan setiap malam. Kemudian di seputaran Masjid Agung, saya sudah perintahkan kepada tiga kecamatan dan seluruh kelurahan yang mengelilinginya untuk memastikan kawasan itu bersih, bersih, bersih," pungkasnya.

Editorial Team

Related Article