Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-10-30 at 10.29.18 PM.jpeg
Wakil Wali Kota Bandung Erwin. Dok Diskominfo Bandung

Intinya sih...

  • Dada Rosada, mantan Wali Kota Bandung, bebas dari penjara setelah menjalani hukuman lebih dari sembilan tahun.

  • Yana Mulyana, mantan Wali Kota Bandung, diputus dengan hukuman empat tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

  • Ema Sumarna, mantan Sekda Kota Bandung, dituntut selama enam tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Kota Bandung kembali dirundung kasus korupsi yang sebenarnya telah menjadi penyakit menahun, dari periode ke periode. Para periode lalu, dua nama yang duduk di pucuk pimpinan yaitu Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, di mana keduanya terjerat korupsi dalam pengadaan proyek smart city.

Sementara pada periode ini yang belum memasuki setahun kepemimpinan, Wakil Wali Kota Bandung Erwin telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diciduk Kejaksaan Negeri Kota Bandung dalam perkara korupsi meminta paket pekerjaan barang dan jasa untuk menguntungkan salah satu pihak tertentu yang juga terafiliasi dengan dirinya.

Selain Erwin, ada juga nama Rendiana Awangga yang sekarang duduk sebagai anggota DPRD Kota Bandung.

Sebelum kasus ini mencuat, pejabat di Kota Bandung sudah beberapa kali ditangkap penegak hukum karena terbukti melakukan korupsi. Lantas siapa saja mereka?

1. Dada Rosada

Mantan Napi Tipikor Dada Rosada di Bapas Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Lebih dari sepuluh tahun lalu, Wali Kota Bandung Dada Rosada pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu Dada terjerat kasus dugaan penyuapan kepada hakim Setyabudi Tejocahyono terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial (Bansos) di Pemerintah Kota Bandung.

Setelah menjalani masa hukuman lebih dari sembilan tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Dada dinyatakan bebas pada Jumat 26 Agustus 2022.

Dada Rosada awalnya divonis sepuluh tahun penjara dalam persidangan pada 2014. Dia juga didenda Rp 600 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 15 tahun.

2. Yana Mulyana

Terdakwa penerima suap dan gratifikasi Bandung Smart City, Yana Mulyana (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Pada April 2023, Wali Kota Bandung kala itu Yana Mulyana terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ia ditangkap bersama dua anak buahnya, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal, yang pada saat itu menjabat sebagai Kadishub serta Sekdishub Kota Bandung.

Selain Yana, Dadang dan Rijal, KPK juga menangkap tiga orang dari pihak swasta. Mereka adalah Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), serta Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA).

Dalam persidangan, Yana diputus dengan hukuman empat tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Namun, data dari Lapas Sukamiskin, Yana mendapatkan bebas bersyarat sejak 14 Juni 2025. Pembebasan bersyarat ini diberikan setelah para terpidana terpantau berkelakuan baik selama di penjara.

Hal tersebut sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

3. Ema Sumarna

Sekda Kota Bandung Ema Sumarna. IDN Times/Debbie Sutrisno

Ema Sumarna sempat bersinar di birokrasi Pemerintah Kota Bandung pada lima tahun ke belakang. Lulusan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) atau kini menjadi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu banyak menorehkan prestasi selama menjadi ASN di Pemkot Bandung.

Sayang ia turut diperiksa oleh Komisi Antirasuah atas kasus korupsi dan gratifikasi program Bandung Smart City. Dia didakwa oleh KPK telah menyuap empat anggota DPRD Kota Bandung sebesar total Rp1 miliar. Uang tersebut disinyalir dibayarkan sebagai bentuk hadiah lantaran telah mengesahkan penambahan anggaran di Dishub Sebesar Rp47 miliar pada APBD perubahan 2022.

Salah satu perubahan anggaran tersebut dapat dikaitkan dengan pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City. Setelah terbukti bersalah, Ema kemudian dituntut selama enam tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan pada sidang yang digelar pada 2025.

4. Yossi Irianto

(Instagram/Yossi Irianto)

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga pernah menahan dan menetapkan status tersangka kepada mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Yossi Irianto atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi sewa lahan di Kebun Bintang Bandung atau Bandung Zoo.

Penetapan tersangka terhadap mantan pejabat Pemkot Bandung tersebut dilakukan berdasarkan Surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nomor : TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.

Yossi diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi karena menguasai tanah negara secara melawan hukum berupa aset Pemerintah Kota Bandung yang digunakan untuk Kebun Binatang Bandung oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari sehingga merugikan keuangan negara.

Diketahui, Yossi Irianto pernah menjabat sebagai Sekda pada masa kursi Wali Kota Bandung diduduki Ridwan Kamil. Kemudian, Yossi maju Pilwakot Bandung tahun 2018 dengan anggota DPRD dari PDIP yaitu, Aries Supriatna. Namun dia kalah.

Saat Ridwan Kamil menjadi Gubernur, Yossi ditunjuk sebagai Komisaris Utama BUMD Pemprov Jabar yaitu PT Jaswita. Namun setelah itu dicopot oleh Pj Gubernur Bey Triadi Machmudin, dan kini Yossi berstatus tersangka.

Editorial Team