Bandung, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Garut akan mempertegas operasional industri pengolahan kulit yang selama ini ada di kawasan Sukaregang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Sesuai aturan, industri wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar tidak mencemari lingkungan dan jika tidak ada IPAL maka bisa dipidana dan ditutup pabriknya.
"IPAL ini wajib, jadi hati-hati yah bagi perusahaan kulit di Sukaregang yang belum memiliki IPAL bisa masuk pada proses pidana, termasuk ditutup," kata Bupati Garut Rudy Gunawan kepada wartawan di Garut dikutip dari ANTARA, Kamis (17/9/2020).