Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pemilik Videotron Six Nine Padel Tak Disanksi Soal Penebangan Pohon
Satpol PP Segel Videotron di Six Nine Padel Diduga Penyebab Penebangan 10 Pohon. IDN Times/Debbie Sutrisno
  • Pemkot Bandung tidak menjatuhkan sanksi tambahan kepada pemilik videotron Six Nine Padel karena subkontraktor mengaku memangkas pohon atas inisiatif sendiri.
  • Subkontraktor menyatakan pemangkasan dilakukan agar videotron terlihat jelas; Pemkot tetap menyegel videotron karena melihat kaitan dengan kepentingan bisnis.
  • Pemkot Bandung menyiapkan penanaman pohon pengganti setinggi sekitar lima meter di 10 titik, setelah pembongkaran trotoar dan pengangkatan akar pohon mati.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan pemilik videotron yang berada di lokasi penebangan pohon di Jalan LLRE Martadinata, di atas bangunan SIx Nine Padel, tidak akan dikenai sanksi tambahan. Keputusan ini diambil setelah subkontraktor yang melakukan pemangkasan mengaku bertindak atas inisiatif sendiri.

Meski demikian, Farhan menegaskan terdapat keterkaitan antara aksi pemangkasan pohon dengan kepentingan bisnis videotron. Hal itu menjadi alasan Pemerintah Kota Bandung menyegel videotron tersebut.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), subkontraktor mengaku tidak mendapat perintah dari pemilik maupun pihak lain untuk memangkas pohon.

"Saya sudah menanyakan dalam BAP, apakah Anda disuruh atau inisiatif sendiri? Jawabannya, inisiatif sendiri," kata Farhan, Senin (10/8/2026).

1. Subkontraktor mengaku pangkas pohon agar videotron terlihat

Farhan Ancam Segel Six Nine Padel Diduga Dalangi Pemangkasan 10 Pohon di Jalan Riau. IDN Times/Debbie Sutrisno

Farhan mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari pelaku yang melakukan pemangkasan pohon. Dalam pemeriksaan tersebut, ia menanyakan secara langsung apakah tindakan itu dilakukan atas perintah seseorang.

Menurut Farhan, pelaku memastikan bahwa keputusan memangkas pohon dilakukan atas inisiatifnya sendiri. Ketika kembali ditanya alasan melakukan tindakan tersebut, subkontraktor menyebut agar videotron dapat terlihat dengan lebih jelas.

"Kemudian ketika saya tanya kenapa, dia menjawab karena supaya videotronnya kelihatan," ujarnya.

Farhan mengatakan, pengakuan tersebut menunjukkan adanya hubungan langsung antara pemangkasan pohon dengan kepentingan bisnis videotron. Atas dasar itu, Pemkot Bandung tetap mengambil tindakan dengan menyegel videotron tersebut.

Namun, pengakuan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas inisiatif sendiri membuat Pemkot tidak dapat serta-merta menjatuhkan sanksi kepada pemilik videotron.

2. Pemilik baru bisa dijerat jika terbukti memberi perintah

Farhan Ancam Segel Six Nine Padel Diduga Dalangi Pemangkasan 10 Pohon di Jalan Riau. IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurut Farhan, penegakan hukum harus didasarkan pada fakta dan keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan. Karena subkontraktor mengaku tidak mendapat perintah dari siapa pun, maka tidak ada dasar untuk langsung mengaitkan tindakan tersebut kepada pemilik videotron.

Ia menegaskan, pihak yang menyuruh melakukan pemangkasan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila keterlibatannya terbukti.

"Kecuali kontraktornya mengaku, 'Saya disuruh oleh siapa.' Kalau kemudian diketahui siapa yang menyuruh, maka pihak yang menyuruh juga akan kena," kata Farhan.

Dalam kasus tersebut, keberadaan videotron yang disegel dan pengelola usaha di sekitar lokasi juga merupakan dua entitas berbeda. Karena itu, Farhan menilai tanggung jawab hukum tidak bisa langsung dibebankan kepada pihak lain tanpa adanya bukti keterlibatan.

"Kan itu dua perusahaan yang berbeda. Jadi secara hukum saya tidak bisa mengaitkan begitu saja," ujarnya.

3. Pemkot siapkan penanaman pohon pengganti

Farhan Ancam Segel Six Nine Padel Diduga Dalangi Pemangkasan 10 Pohon di Jalan Riau. IDN Times/Debbie Sutrisno

Sementara itu, Pemkot Bandung kini tinggal menunggu proses eksekusi penanaman pohon pengganti di 10 titik lokasi yang sebelumnya terdampak pemangkasan. Pohon yang disiapkan memiliki tinggi sekitar lima meter.

Farhan mengatakan, proses penanaman belum bisa dilakukan secara langsung karena Pemkot harus lebih dulu membongkar sebagian trotoar. Pembongkaran diperlukan untuk mengetahui titik-titik yang memungkinkan untuk kembali ditanami pohon.

Selain itu, akar dari pohon yang sudah mati juga harus diangkat sebelum proses penanaman dilakukan.

"Setelah trotoarnya dibongkar, kita akan mengetahui titik-titik mana saja yang bisa ditanami pohon kembali. Akar pohon yang sudah mati juga harus kita angkat semuanya," kata Farhan.

Pemkot Bandung pun kini memfokuskan pekerjaan pada pembongkaran trotoar sebelum melanjutkan proses penanaman pohon pengganti. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pohon baru dapat ditanam dengan baik dan tidak kembali terganggu oleh kondisi di bawah trotoar.

Editorial Team

Related Article