Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan pemilik videotron yang berada di lokasi penebangan pohon di Jalan LLRE Martadinata, di atas bangunan SIx Nine Padel, tidak akan dikenai sanksi tambahan. Keputusan ini diambil setelah subkontraktor yang melakukan pemangkasan mengaku bertindak atas inisiatif sendiri.
Meski demikian, Farhan menegaskan terdapat keterkaitan antara aksi pemangkasan pohon dengan kepentingan bisnis videotron. Hal itu menjadi alasan Pemerintah Kota Bandung menyegel videotron tersebut.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), subkontraktor mengaku tidak mendapat perintah dari pemilik maupun pihak lain untuk memangkas pohon.
"Saya sudah menanyakan dalam BAP, apakah Anda disuruh atau inisiatif sendiri? Jawabannya, inisiatif sendiri," kata Farhan, Senin (10/8/2026).
