Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman menjelaskan, dengan disetujui Kabupaten Cirebon Timur sebagai CDPOB, maka ada 10 usulan yang kini ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, sebelumnya sudah ada sembilan usulan yang ada di pemerintahan pusat.
Usulan CDPOB yang sudah masuk ke pemerintah pusat sebanyak sembilan, yakni Sukabumi Utara, Bogor Barat, Garut Selatan, Indramayu Barat, Bogor Timur, Cinajur Selatan, Tasikmalaya Selatan, Garut Utara, Subang Utara.
"Pada tahun 2025 telah dilakukan proses persetujuan bersama untuk satu usulan CDPOB yakni Cirebon Timur sehingga total jumlah usulan menjadi 10 CDPOB," sambungnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Jawa Barat, Faiz Rahman mengatakan, berkas persyaratan yang diajukan oleh Kabupaten Cirebon, sudah memenuhi untuk memekarkan diri menjadi Kabupaten Cirebon Timur.
Hanya saja, saat ini pemerintah masih melakukan moratorium atau penundaan pemekaran ini. Nanun, Faiz memastikan, hal ini sifatnya hanya usulan dan hal tersebut merupakan yang wajar dilakukan.
"Sampai sampai sekarang memang status moratorium belum dicabut kan. Tapi kalau usulan diperkenankan, dibolehkan. Itu namanya juga usulan, pada akhirnya kan final di pemerintah pusat," jelasnya, belum lama ini.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto pun membeberkan beberapa penyebab sembilan calon daerah persiapan otonom baru (CDPOB) belum juga terwujud.
Bima Arya mengatakan, pemekaran daerah ini usulannya total ada sebanyak 337 yang masuk di Kemendagri. Dari jumlah tersebut, ada yang memiliki dokumen persyaratan yang lengkap dan ada yang belum meyakinkan. Sementara untuk Jawa Barat berdasarkan data yang diterimanya sudah lengkap.
"Kalau lihat dari Jawa Barat data-datanya cukup lengkap gitu ya, dan ada alasannya di situ ya. Beberapa daerah di Sumatera, Kalimantan juga seperti itu," ujar Bima.
Ia menambahkan, pemekaran ini nantinya juga akan tetap dibahas secara bertahap di Kemendagri. Artinya tidak semua usulan pemekaran wilayah ini disetujui secara bersamaan. Sebab harus ada kajian dan perhitungan biaya untuk daerah otonom baru.
"Tidak mungkin semuanya itu kami penuhi, karena pasti akan membutuhkan biaya yang besar. Nah karena itu, kalaupun kemudian nanti ada yang disetujui, tentu itu bertahap, dan harus ada skala prioritas," jelasnya.
Selain DOB dan CDPOB, sebelumnya sempat muncul wacana Jawa Barat dipecah menjadi lima provinsi. Adapun lima provinsi baru dari 27 kabupaten dan kota ini yaitu, Provinsi Sunda Galuh (Talaga Cianjaran), Provinsi Sunda Priangan (Bandung Suci), Provinsi Sunda Pakuan (Gorde Suci), Provinsi Sunda Taruma/Bagasasi (Pusaka Besi) dan Provinsi Sunda Caruban (Kunci Iman).
Ketua Komisi I DPRD Jabar Rahmat Hidayat Djati mengatakan, wacana lima provinsi baru ini sudah ada sejak lama dan salah satunya sudah berbentuk usulan dan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Adapun provinsi yang sudah disetujui oleh Provinsi Cirebon Raya.
"Sebetulnya bukan usulan baru ini usulan lama ternyata, dari nanti kita sampaikan datanya ini usulan dari forum-forum tokoh masyarakat dan aktivis, Cirebon Raya sudah di Kemendagri sebelum ada moratorium. Posisinya sudah standby," ujar Rahmat saat dikonfirmasi.
Sementara, untuk empat provinsi baru ini masih dalam wacana dan akan dibahas bersama kepala daerah, serta unsur-unsur lainnya yang ada di 27 kabupaten dan kota di Jabar. Rahmat menegaskan, usulan ini datang dari para tokoh masyarakat kepada DPRD.
"Ini akan kita lakukan pendalaman buka dialog publik kita minta pendapat tokoh masyarakat di wilayah itu. Termasuk kepala daerah kita undang. Karena usulannya deras ini. Usulan datang dari tokoh masyarakat," katanya.
Berikut detail wacana lima provinsi berdasarkan kabupaten dan kota:
1. Provinsi Sunda Galuh ( Talaga Cianjaran ) meliputi Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran.
2. Provinsi Sunda Priangan ( Bandung Suci ) meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kota Cimahi.
3. Provinsi Sunda Pakuan ( Gorde Suci ) meliputi Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Cianjur.
4. Provinsi Sunda Taruma/Bagasasi ( Pusaka Besi ) meliputi Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi.
5. Provinsi Sunda Caruban ( Kunci Iman ) meliputi Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka.