Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memperpanjang program pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor hingga 30 Desember 2019.
Hening Widyatmoko, Kepala Badan Pendapatan Daerah, menuturkan, program ini awalnya hanya berlangsung selama sebulan dari 10 November sampai 10 Desember. Namun, karena animo masyarakat atas program ini cukup tinggi maka Pemprov Jabar memperpanjang program ini sampai akhir 2019.
"Pada 10 Desember itu merupakan hari terakhir, tapi melihat antusias masyarakat besar maka seizin Pak Gubernur (Ridwan Kamil) kami perpanjang hingga akhir tahun," ujar Hening, Rabu (11/12).