Bandung, IDN Times - Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Sukabumi, mengamankan seorang seorang ibu muda berinisial S (23 tahun). Dia ditangkap karena melakukan investasi bodong dengan total kerugian sekitar Rp2,7 miliar.
"Ibu muda ini merupakan warga Kampung Cibuluh, Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Jabar," kata Kepala Polres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi Maruly Pardede dikutip dari ANTARA, Sabtu (4/3/2023).