Momen Pegi Setiawan sujud di kaki Ibundanya (IDN Times/Istimewa)
Penetapan tersangka oleh termohon salah orang atau eror in persona. Peristiwa pembunuhan Vina dan Eki sendiri terjadi tanggal 27 Agustus 2016 sekitar pukul 22.00 WIB di kota Cirebon. Saat itu kasusnya dilaporkan oleh Rudiana. Ada delapan orang ditangkap, namun tiga orang belum ditangkap dan dinyatakan masih DPO.
Dari tiga DPO ini salah satunya bernama, Pegi alias Perong dengan ciri-ciri identitasnya usia pada tahun 2016 berusia 22 tahun dan pada tahun 2024 berusia 30 tahun, jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal terakhir Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, dengan ciri-ciri khusus Tinggi 160 CM, badan kecil, rambut keriting dan kulit hitam.
Setelah itu, Polda Jabar kemudian mendatangi rumah Pegi Setiawan di Dusun 1 Blok Simaja RT/RW 004/002 Desa kepongpongan kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Dari alamat yang ada dalam keterangan DPO saja dinilai sudah berbeda.
Saat itu Polda Jabar melakukan penggeledahan dengan tidak dihadiri langsung oleh Pegi Setiawan. Mengigat saat itu Pegi tengah berada di Bandung tengah bekerja sebagai kuli bangunan. Adapun Polda Jabar turut mengambil dua unit motor yakni satu motor merk Suzuki Smash dalam keadaan rusak, dan satu lagi motor merek Yamaha Jupiter.
"Penyotaan tanpa dibuatkan berita acara penyitaan/surat tanda penerimaan atau tanpa surat izin ketua Pengadilan setempat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 38 Ayat 1 dan 2 KUHAP jo. Pasal 42 Ayat 1 KUHAP," katanya.
Pegi Setiawan, juga tidak menggunakan nama alias serta tidak ada satu-pun orang yang mengenalnya dengan nama Perong atau tidak ada teman, pihak keluarga yang pernah memanggilnya dengan nama Perong.
"Kesalahan yang dilakukan oleh Polda Jabar adalah perbuatan yang semena-mena, tindakan yang tidak manuasiwi yang nyatanya telah salah menangkap dan menahan seseorang," jelasnya.