Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, meminta perusahaan swasta di 27 kabupaten dan kota ikut mematuhi anjuran pemerintah untuk melaksanakan work from home sehari dalam satu mingggu kepada para pegawai.
Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 pada Rabu (1/4/2026). Dalam surat tersebut pemerintah meminta perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) menerapkan WFH.
Dengan begitu, Disnakertrans Jabar meminta agar SE tersebut dipatuhi oleh para perusahaan swasta agar memberikan waktu satu hari kepada para pekerja melakukan WFH.
"Dari kami menyarankan atau mengimbau satu hari WFH. Soal waktu ataupun jenis pekerjaan, industri yang bisa dilakukan WFH ya itu diserahkan ke masing-masing perusahaan," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar, Firman Desa saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2026).
