Kota Sukabumi, IDN Times - Komisi II DPR RI menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada 2024 yang memuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan itu diambil saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta pada Minggu (25/8/2024) lalu.
Materi perubahan PKPU terkait pencalonan di Pilkada serentak 2024 memuat secara utuh perintah putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Di dalamnya memuat pembatasan usia calon kepala daerah hingga partai non parlemen bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase suara yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Meski sudah disahkan, partai politik nonparlemen di Kota Sukabumi dapat dipastikan tidak memenuhi syarat dari PKPU yang memuat putusan MK. Pasalnya, jumlah suara dari partai non parlemen tidak memenuhi ambang batas ketentuan yang berlaku.