Pajak Kendaraan di Jabar Capai Rp19 Triliun Sepanjang 2024

Bandung, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Barat) mencatatkan raihan pendapatan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp19 triliun sepanjang 2024. Raihan ini menjadi kontribusi yang besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Barat.
Adapun total Rp19 triliun ini berasal dari 10,6 juta unit kendaraan, sementara total APBD Provinsi Jabar senilai Rp35 triliun. Hasil ini berdampak positif bukan hanya untuk program Pemerintah Provinsi Jabar, namun untuk pemerintah kabupaten kota, karena nantinya digunakan untuk pembangunan.
1. Akan memaksimalkan potensi pendapatan lainnya
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) masih menjadi penyumbang mayoritas pada pendapatan asli daerah (PAD).
Meski begitu, ia berencana memaksimalkan beberapa hal lainnya pada tahun mendatang, seperti potensi pendapatan dari sekitar 6 juta kendaraan yang berstatus Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) atau penunggak pajak 1-5 tahun.