Bandung, IDN Times - Organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan kini sudah mendapatkan hak untuk mengelola tambang melalui Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menanggapi hal ini Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin, mengatakan jika merujuk aturan tersebut maka izin tambang yang diperbolehkan adalah mineral dan batu bara, dua potensi tambang ini dipastikan tidak ada di Jawa Barat.