Cirebon, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Gadai Dwijaya Utama yang berlokasi di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut atas permohonan pembubaran mandiri yang diajukan perusahaan sesuai keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) Luar Biasa.
Pencabutan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Nomor KEP-58/KO.12/2026 tertanggal 4 Mei 2026. "Seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku bagi perusahaan pergadaian yang mengajukan pembubaran," kata Agus, Senin (11/5/2026).
